Lomba Foto Balita Snack Sehat Biscotti
Hai Kuter's apakah balita kalian ingin jadi Bintang Iklan ? inilah saatnya, ayo ikutan Lomba Foto Balita Snack Sehat Biscotti
Syarat Ketentuan:
- Peserta berusia 7 Bulan s/d 3 Tahun (belum berulang tahun ke 4 di bulan September 2014)
- Warga Negara Indonesia & bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
- Periode lomba 3 bulan (12 minggu) :
PeriodeII :14 s/d 20 Juli 2014
PeriodeIII : 21 s/d 27 Juli 2014
PeriodeIV : 28 Juli s/d 3 Agustus 2014
PeriodeV : 4 s/d 10 Agustus 2014
PeriodeVI : 11 s/d 17 Agustus 2014
PeriodeVII : 18 s/d 24 Agustus 2014
PeriodeVIII : 25 s/d 31 Agustus 2014
PeriodeIX : 1 s/d 7 September 2014
PeriodeX : 8 s/d 14 Septembere 2014
PeriodeXI : 15 s/d 21 September 2014
PeriodeXII : 22 s/d 28 September 2014
- Peserta wajib berfoto dengan menampilkan kemasan produk Biscotti
- Foto bebas menggunakan kamera apapun
- Semua foto harus asli, tanpa rekayasa
- 1 peserta maksimal boleh mengirimkan 2 foto setiap minggunya dengan pose yangberbeda
- Peserta wajib LIKE FB: Snack Sehat Biscotti
- Upload foto beserta data diri ke FB: Snack Sehat Biscotti (Nama Peserta, Nama Orang Tua & Email)
- 2 foto terbaik akan dipilih setiap minggunya dan berhak menjadi pemenang mingguan serta mendapatkan bingkisan dan uang cash senilai Rp 250.000
- Peserta yang fotonya sudah terpilih menjadi pemenang mingguan tidak diperbolehkan mengirimkan foto lagi, sementara yang belum terpilih boleh kembali mengirimkan foto yang berbeda dari yang sudah dikirimkan sebelumnya.
- 24 foto terbaik dari pemenang mingguan akan kembali disaring akhir September 2014 gunamendapatkan 1 pemenang utama
- Pemenang Utama berhak menjadi Model Iklan Heinz (materi promosi cetak) serta mendapatkan bingkisan dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-.
- Setiap foto yang diikutsertakan dalam Lomba foto “Biscotti, Snack Sehatku !!” ini menjadi hak milik eksklusif dari BISCOTTI, dan BISCOTTI berhak mempergunakannya untuk kepentingan BISCOTTI termasuk iklan, materi promosi billboard, materi promosi cetak,digital, dan lain sebagainya
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat